Istana: Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Belum Dibahas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Istana Kepresidenan menjawab perihal usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan usulan tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi pemerintah.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Hasan dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Hasan, usulan tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan belum dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah. Wacana tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung.
Namun ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk pentingnya proses kaderisasi dan regenerasi di tubuh ASN.
“Ke depan tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ucapnya.
Ia juga menyarankan agar Korpri berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keduanya diketahui merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.
“Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan dan lain-lain ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari ,” jelas Hasan.















