Paspampres dan Dua Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman Mati
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa Panglima TNI Yudo Margono turut memberikan perhatiannya terkait kasus penganiayaan warga Aceh oleh Paspampres dan dua anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut masuk kategori pidana berat, sehingga pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Julius menegaskan bahwa atas perbuatannya, para tersangka terancam mendapatkan hukuman mati.
















