JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Aliansi Kaum Sarungan Abdul Azis menyoroti persoalan belum terbitnya sejumlah Surat Keputusan (SK) bagi pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Ia menilai kondisi ini telah mengganggu tata kelola organisasi dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam dinamika internal PBNU.
Menurut Azis, NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah serta membimbing umat. Karena itu, legalitas struktural melalui penerbitan menjadi hal mendasar untuk memastikan organisasi berjalan sesuai aturan.
"SK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti legitimasi formal bagi pengurus untuk menjalankan tugas organisasi sesuai AD/ART," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penerbitan SK merupakan kewenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU yang saat ini dijabat Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). Namun, Azis menilai proses tersebut tidak berjalan semestinya.
"Faktanya, banyak PWNU dan PCNU yang belum menerima SK resmi. Pertanyaan publik kemudian muncul: apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa proses ini terhambat?" ujarnya.
Menurutnya, akibat belum terbitnya SK, sejumlah pengurus daerah tidak memiliki legalitas formal untuk menjalankan program, mengelola kegiatan, maupun mengambil keputusan penting.
"Kondisi ini memicu ketidakpastian, menghambat gerak organisasi, dan membuka ruang konflik horizontal maupun vertikal," kata Azis.
Azis menyebut fenomena ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menggambarkan adanya tarik-menarik kepentingan di tingkat pusat. Dalam praktiknya, ujar dia, SK dapat menjadi instrumen negosiasi dan konsolidasi politik.
"Ada PWNU atau PCNU yang mengalami kesulitan penerbitan SK karena dianggap tidak sejalan secara politik. Ini berbahaya karena menunjukkan SK digunakan sebagai alat penekan, bukan instrumen legal organisasi," ujarnya.
Ia juga menilai hubungan antara Sekjen, Ketua Umum, dan Rais Aam memiliki pengaruh besar terhadap proses tersebut.
"Rais Aam memberi legitimasi moral, namun tidak selalu terlibat dalam teknis administrasi. Di sinilah peran Sekjen begitu menentukan," tuturnya.
Azis menilai persoalan ini harus segera diselesaikan agar PBNU kembali berjalan sesuai prinsip organisasi.
Dalam pandangan fiqih, katanya, berlaku kaidah “Tasharruful imām ‘alā ar-ra’iyyah manūṭun bil mashlahah”, yang berarti kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan umat.
"NU harus kembali pada prinsip kemaslahatan, bukan tarikan kepentingan. Penerbitan SK harus adil, transparan, dan sesuai AD/ART," kata dia.
Lebih lanjut, Azis berharap persoalan internal PBNU, termasuk penerbitan SK, dapat diselesaikan secara bijaksana.
"NU terlalu besar untuk dipertaruhkan pada konflik personal dan kepentingan politik. Yang harus diutamakan adalah kemaslahatan umat dan marwah organisasi," katanya.
Seperti diketahui, publik dikejutkan dengan beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang berisi permintaan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya.
Dokumen tersebut tersebar luas di media sosial pada Jumat (21/11/2025). Rapat Harian Syuriah itu digelar sehari sebelumnya, Kamis (20/11/2025), di Hotel Aston City Jakarta, dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Dari 53 pengurus yang tercatat, sebanyak 37 disebut hadir dalam pertemuan tersebut.