Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, umbar senyum usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA, (ERAKINI) - Terpidana pembunuhankasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, umbar senyuman usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Jessica mendapat remisi atau pengurangan hukuman 58 bulan 30 hari karena dianggap berkelakuan baik selama ditahan.
Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, yang langsung disambut para kuasa hukum. Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan dan senyuman kepada arah awak media yang berada di luar pagar lapas. Jessica selanjutnya diarahkan pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil.
Dari Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan, kliennya harus langsung mengunjungi kedua tempat itu untuk mengurus administrasi.
Menurut Otto, walaupun sudah menghirup udara bebas, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat. Setelah menyelesaikan administrasi Jessica menyampaikan sedikit komentar kepada awak media.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," ujar Jessica singkat di Bapas Jakarta Timur, dikutip dari Antara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumna menyatakan Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya.
Kata dia, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Eduar menjelaskan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, lanjuta dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar.