Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini (kerudung putih) wawancara dengan awak media usai Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji pada Maret lalu (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya pada 11 Agustus 2026.
Menjelang persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, berharap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dapat diuji secara terbuka di pengadilan, termasuk terkait kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 yang menjadi salah satu pokok perkara.
Menurut Mellisa, publik selama ini kerap menilai pembagian kuota tambahan yang terdiri dari 10.000 kuota untuk jamaah haji reguler dan 10.000 kuota untuk jamaah haji khusus sebagai keputusan sepihak Menteri Agama.
Padahal, kata dia, penilaian terhadap suatu keputusan administrasi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat hasil akhirnya, melainkan juga harus memperhatikan proses, dasar hukum, dan dokumen yang melatarbelakanginya.
“Untuk menilai sebuah keputusan administrasi, kita tidak boleh hanya melihat produk akhirnya. Kita juga harus melihat proses, dasar hukum, dan dokumen yang melatarbelakangi lahirnya keputusan tersebut,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Mellisa menjelaskan, sebelum Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 diterbitkan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tau taslimatulhajj terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 pada 8 Januari 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang. Kuota tambahan itu disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia.
Menurut dia, dalam forum yang sama juga disepakati pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.
“Konfigurasi pembagian kuota itu sudah termuat dalam MoU dan diketahui oleh para pemangku kepentingan Indonesia,” beber Mellisa.
Melissa menjelaskan, proses penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR saat itu, Ashabul Kahfi, sehingga pembahasannya berlangsung dalam forum resmi dan terbuka.
Mellisa juga menyebut kesepakatan pembagian kuota itu selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem e-Hajj milik Pemerintah Arab Saudi yang menjadi dasar operasional penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut dia, sistem tersebut telah mengunci konfigurasi pembagian kuota yang disepakati. Perubahan terhadap konfigurasi itu berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun operasional dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, KMA Nomor 130 Tahun 2024 dinilai bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bentuk pelaksanaan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan keputusan administratif yang menerjemahkan dan melaksanakan kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tuturnya.
Mellisa juga menyoroti waktu pemberian kuota tambahan yang dinilai sangat mepet dengan tahapan operasional haji.
Menurut Melissa, tambahan kuota diberikan ketika proses persiapan keberangkatan jamaah sudah berjalan, mulai dari kontrak layanan, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga penerbitan dokumen perjalanan.
Dengan waktu yang tersisa sekitar tiga bulan sejak kuota tambahan dimasukkan ke dalam sistem e-Hajj, pemerintah disebut harus segera mengambil keputusan agar penyelenggaraan haji tetap berjalan sesuai jadwal.
Dalam kondisi tersebut, kata Mellisa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi pejabat pemerintah untuk menggunakan diskresi guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Mellisa menegaskan bahwa kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan pemanfaatan kuota haji tambahan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan pemanfaatan kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Atas dasar itu, KMA Nomor 130 Tahun 2024 harus dipahami sebagai pelaksanaan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang sekaligus tindak lanjut administratif atas kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” ucap Melissa
Karena itu, Melissa menilai penilaian hukum terhadap kebijakan tersebut tidak cukup hanya dengan membaca isi KMA Nomor 130 Tahun 2024, tetapi juga harus mempertimbangkan dasar kewenangan, proses pembentukan, serta kesepakatan bilateral yang melatarbelakanginya.
“Dalam negara hukum, sebuah keputusan administrasi tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus dibaca secara utuh dalam konteks kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang melahirkannya,” ungkap praktisi hukum sekaligus akademisi tersebut.