Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa fokus Menteri Agama saat itu dalam menentukan kuota haji tambahan adalah mengutamakan keselamatan jemaah. Jika kemudian muncul persoalan bahwa jemaah yang baru daftar, alias tanpa perlu antre, bisa langsung berangkat, bukan keputusan Gus Yaqut saat itu.
"Masalah penentuan siapa yang berangkat, siapa yang tidak berangkat, itu bukan kebijakan di menteri, bukan masalah penetapan alokasi," ujar Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dodi menjelaskan, dalam kebijakan kuota haji, Menteri Agama hanya menetapkan jumlah alokasi, baik haji reguler dan haji khusus berdasarkan distribusi wilayah. Penetapan tersebut juga mengacu pada regulasi dengan mempertimbangkan kepadatan umat Muslim di masing-masing daerah.
"Penentuan alokasi tersebut tidak ada conflict of interest (Gus Yaqut), tidak ada hal-hal yang mempengaruhi transparansi maupun perlakuan diskriminatif. Penentuan alokasi distribusi wilayah berdasarkan permen sudah ada aturannya, jumlah ditetapkan berdasarkan kebijakan yang ditentukan secara operasional. Siapa yang menentukan person orang yang berangkat atau tidak berangkat? itu adanya di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)," jelasnya.
Menurut Dodi, jika ada dugaan penyimpangan, justru dengan mudah bisa ditelusuri, yakni tinggal mencocokkan data jemaah yang berangkat dengan daftar resmi dalam Siskohat. Jika ditemukan jemaah yang berangkat tanpa memenuhi syarat, maka bisa ditelusuri pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat.
"Tinggal ditelusuri siapa jemaah haji yang seharusnya secara ketentuan tidak berangkat. Karena di Siskohat itu ada, ketentuan yang bisa berangkat dalam tahun tertentu sudah terdaftar. Lalu tinggal dicocokkan siapa yang kemudian bisa berangkat walaupun tidak ada di daftar Siskohat. Tinggal diteliti, siapa penyelenggara ibadah haji khususnya, berasal dari PIHK yang mana," tandasnya.
Dodi menyebutkan bahwa di era Gus Yaqut sebenarnya sudah ada program Kementerian Agama untuk pembenahan Siskohat. Namun, karena keterbatasan waktu saat itu, belum sampai pada penyempurnaan sistem Siskohat.
"Sistem Siskohat itu di dalam pemikiran Pak Yaqut sebenarnya harus merupakan sistem yang transparan, bisa diakses oleh publik. Jadi, publik bisa setiap saat melihat urutan-urutan orang-orang ini," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, dalam membenahi proses penyelenggaran haji, harusnya dimulai dari praktek pengiriman hajinya, bukan mencari kambing hitam untuk menutupi permasalahan yang sebenarnya.
"Permasalahan yang sebenarnya di dalam penyelenggaran haji adalah orang-orang yang seharusnya tidak berangkat, bisa berangkat. Jadi urutan-urutan tersebut, yang baru daftar hari ini sebenarnya belum bisa berangkat, kenapa dia bisa berangkat? Kalau itu dipermasalahkan, diteliti, bukan kemudian melakukan framing bahwa Gus Yaqut telah salah dalam menetapkan kebijakan alokasi," tegas Dodi.
Dodi menegaskan jangan sampai permasalahan hukum Gus Yaqut digunakan untuk menutupi praktik-praktik yang menyebabkan permasalahan penyelenggaraan haji yang sudah berlangsung menahun.
"Kalau penyakit mungkin bisa disebut penyakit ini penyakit kronis dan tidak pernah bisa diselesaikan, sudah berapa menteri agama. Oleh karena itu, kita tunggu keinginan serius penegak hukum untuk membenahi penyelenggaran haji. Sehingga bisa ketemu siapa sebenarnya yang menyebabkan kekisruhan ini. Jadi, jangan sampai karena Gus Yaqut seorang menteri di framing terima duit," katanya.
Secara hukum, ia menegaskan bahwa kebijakan menteri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti niat jahat (mens rea), seperti suap atau pemerasan.
Tanggung jawab pidana terhadap penyelenggara negara hanya bisa dikenakan apabila memang ada niat jahat yang ditunjukkan oleh adanya penyuapan, terbukti adanya pemerasan. Seperti yang kerap terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dimana ada bukti penerimaan dana dan uang tunai. Bukan berdasarkan informasi yang belum bisa dibuktikan.
"Gus Yaqut ditangkap katanya si A, katanya si B, Gus Yaqut menerima uang. Katanya si B, katanya si C, Gus Yaqut menyerahkan uang. Sampai sekarang penegakan hukum didasarkan kepada 'katanya'. Keterangan ini di dalam proses hukum namanya Testimonium de auditu dan itu secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru tahun 2025, pembuktian seperti itu tidak bisa diterima secara undang-undang, tidak memberikan kepastian hukum," tegasnya.