Sopir Rantis Brimob Divonis Demosi 7 Tahun dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bripka Rohmat divonis demosi 7 tahun dalam insiden rantis Brimob lindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Perbuatan Bripka Rohmat dinyatakan tindakan tercela.
Dalam sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025), Rohmat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Hari Setyawan saat membacakan putusan, di pantau dari YouTube Polri TV.
Atas perbuatannya, Rohmat juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) serta sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. “Diputuskan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” katanya.
Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan langsung Bripka Rohmat. Ia merupakan pengemudi rantis yang menabrak Affan. Sementara di kursi sebelah kemudi duduk Kompol Kosmas K Gae.
Dalam kasus ini, terdapat 7 anggota Brimob yang terlibat. Mereka dibagi dalam dua kategori pelanggaran, yakni berat dan sedang. Pelanggaran berat melibatkan Rohmat sebagai sopir dan Kompol Kosmas duduk di sebelahnya.

















