Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Polisi Amankan 8 Orang Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas sindikat judi online hingga ke akar-akarnya. Setelah sebelumnya menetapkan 15 orang tersangka yang terlibat dalam pengendalian situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat kepolisian kini menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (8/11/2024).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Empat orang ditangkap pada Kamis (7/11/2024), sementara empat lainnya ditangkap pada hari penggerebekan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, monitor, ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Proses penggerebekan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar jaringan mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan sebagian besar pelaku merupakan pegawai Komdigi. Dari 15 orang tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai , sementara 4 lainnya adalah warga sipil. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di 'kantor satelit' yang digunakan sebagai markas operasional di Ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.














