Yakin Gus Yaqut Tak Bersalah, Puluhan Emak-emak dari Rembang Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Kuota Haji
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Puluhan emak-emak asal Rembang, Jawa Tengah, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2021-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Sidang tersebut digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Para pendukung meyakini Gus Yaqut tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, emak-emak yang mengenakan gamis itu sudah memadati PN Jakpus sejak pukul 08.40 WIB. Perempuan yang berusia rerata 40-50 tahunan itu terlihat siap mengikuti persidangan Gus Yaqut. Mereka tampak berdiri di depan pintu ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH.
Para perempuan itu datang dari Rembang ke Jakarta untuk memberikan dukungan langsung kepada Gus Yaqut. Jarak yang cukup jauh antara Rembang dan Jakarta tidak menyurutkan niat mereka untuk menghadiri persidangan tersebut.
Salah satu pendukung Gus Yaqut, Masrifah, mengatakan, dirinya berangkat bersama rombongan menggunakan kendaraan Hiace atau elf dari Rembang menuju Jakarta. Menurut Masrifah, kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan kepada Gus Yaqut yang sedang menjalani proses hukum.
Dia mengaku yakin Gus Yaqut tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Masrifah menjelaskan, dirinya bersama sejumlah perempuan lain yang hadir merupakan mantan santri yang pernah belajar kepada orang tua Gus Yaqut.
"Iya kami santri Gus Yaqut. Kami tiba di Jakarta pagi tadi dari Rembang," katanya kepada erakini di lokasi persidangan.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 17 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Berikut daftar 17 saksi yang akan dihadirkan jaksa:
1. Syarif Hidayatullah dari PT Persada Dutabeliton.
2. Mohammad Fandy Abdillah dari PT Citra Wisata Dunia.
3. Fahruroji dari PT Malika Wisata.
4. Meri Harlina dari PT Nasrotul Ummah.
5. Rendy Bharata Putra.
6. Rinnu Hidayati dari PT Manajemen Qolbu Tauhid.
7. Siti Zulaikha dari PT Oriana Cakrawala.
8. Didi Dimiyati dari PT Rihlah Alatas.
9. Dian Aristia Rachmat dari PT Tauba Zakka Atkia.
10. Dwi Puji Hastuti dari PT Alhijaz Indowisata.
11. Al Fatan dari PT Talbia Bina Seksama.
12. Maedi.
13. Fandi Ahmad Z.
14. Joko Asmoro.
15. Iyah Nuriyah.
16. Alfa Edison.
17. Umar Abd Aziz dari PT Kanomas.
Ke-17 saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan yang melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Majelis hakim juga terdiri dari dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Ida Mustikasati.
Sampai berita ini ditulis, persidangan belum dimulai, sementara emak-emak masih setia menunggu persidangan dibuka.


















