Bukan Polusi Udara, Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFH terkait KTT ASEAN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa surat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 hanya berlaku saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
"Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN)," jelas Azwar Anas usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia membantah bahwa edaran Menpan RB tersebut terkait dengan polusi udara di DKI Jakarta yang belakangan ramai dibicarakan.
"Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain," kata dia.
Soal polusi udara, lanjut dia, pemerintah masih melakukan kajian matang apakah pemberlakuan WFH akan efektif dan efisien dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.
"Kami tadi menyampaikan di ratas, WFH dalam rangka mengurangi polusi udara perlu dikaji lebih mendalam apakah memang ini efektif untuk mengurangi polusi udara. Ini beda kasusnya dengan COVID-19," ujar dia.
Azwar Anas menekankan kembali bahwa pemberlakuan WFH atau hybrid working mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 adalah upaya untuk mencegah kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN di Jakarta.














