Bareskrim Hari Ini Periksa Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri, Senin (7/8/2023), menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang (PG) untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pemeriksaannya akan dilakukan pagi ini, Senin (7/8/2023).
"Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Selain Panji Gumilang, Whisnu menyebut bahwa pihaknya turut meminta keterangan lima saksi lainnya. Namun, Ia tidak merinci siapa saja kelima saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa pada hari ini bersama Panji Gumilang.
"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Pihaknya, menurutnya, masih fokus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
"(Gelar perkara) belum," kata Whisnu.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada hari Kamis (3/8/2023) mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang.
Keenam orang yang hadir tersebut, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S, dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.
Kemudian, lanjut Ramadhan, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW, dan Panji Gumilang.
“Saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, dan saudara PG akan dimintai keterangan pada 7 Agustus,” kata Ramadhan.
Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri, dalam penyelidikan perkara ini, sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.

















