Mentan Andi Amran Sulaiman membongkar adanya proyek fiktif Rp5 miliar di Kementerian Pertanian yang melibatkan seorang pengamat pertanian. Amran memastikan proses hukum terhadap pengamat tersebut. Dok Kementan
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar adanya proyek fiktif Rp5 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan seorang pengamat pertanian. Amran pun memastikan proses hukum terhadap pengamat tersebut telah berjalan dan akan dipercepat.
"Jangan karena dia pengamat enggak kebal hukum, enggak boleh dong. Siapa pun masuk di pertanian, berani bermain-main, pasti kami beresin. Jangankan pengamat, pegawai sendiri aku pecat, padahal dia anakku, anak kandungku. Apalagi pengamat masuk bermain-main, mau korupsi di pertanian, aku beresin," tegas Amran kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Menurut Amran, Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi terhadap proyek-proyek yang terkait dengan pengamat tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa barang-barang yang diadakan tidak digunakan. Bahkan ada tanda tangan yang terindikasi palsu.
“Inspektorat Jenderal Kementan telah melakukan audit investigatif dan menemukan proyek-proyek yang tidak sesuai kontrak, bahkan terindikasi fiktif. Total pelanggaran kontrak mencapai 23 poin, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” tegas Mentan.
Amran menyebut ada potensi kerugian negara Rp5 miliar dari proyek fiktif tersebut. Sebagian besar pengadaan tidak digunakan dan ada tanda tangan fiktif.
"Itu potensi kerugian Rp5 miliar dan tidak digunakan itu barang pengadaan. Itu pun sebagian tanda tangan fiktif, palsu tanda tangannya," jelas Amran.
Sosok Pengamat
Amran mengungkapkan bahwa pengamat yang dimaksud sudah tidak asing di lingkungan Kementan. Amran tidak menyebutkan inisial pengamat tersebut. Amran hanya membeberkan bahwa pengamat itu merupakan guru besar dari perguruan tinggi ternama yang pernah memperoleh sejumlah proyek di Kementann.
Bagi Amran, pengamat tersebut hanya bersuara lantang saat dirinya menjabat Mentan. Pada periode pertama kepemimpinannya (2014–2019), kritik-kritik tajam kerap dilontarkan. Namun saat Mentan berganti periode 2019–2023, suara pengamat itu nyaris tak terdengar. Tetapi, kritik keras kembali mencuat pada akhir 2023, tepat setelah Amran kembali menjabat Mentan.
“Barang yang diadakan tidak digunakan. Banyak proyek yang fiktif dan tidak sesuai kontrak. Setelah saya menjabat kembali, tidak ada lagi ruang untuk praktik korupsi. Karena itulah, dia mulai melancarkan kritik yang tendensius dan tidak berdasar,” ungkapnya.
Amran menegaskan sebagian besar kritik dari pengamat tersebut hanya didasarkan pada asumsi, tanpa dukungan data yang valid. Kritik-kritik itu mencakup program cetak sawah, food estate, kebijakan wajib tanam bawang putih 5 persen bagi importir, hingga program pompanisasi.
“Pengamat ini juga mengkritik target swasembada pangan, menyebutnya tidak jelas. Bahkan terakhir ia menuding program makan siang dan susu gratis rawan korupsi. Semua ini dilakukan bukan karena niat membangun, tapi karena kepentingan pribadi,” tuturnya.
Amran memastikan Kementan sangat terbuka terhadap kritik yang membangun dan berbasis data. Kritik yang konstruktif justru diperlukan untuk mendorong perbaikan dan kemajuan sektor pertanian.
Namun, jika kritik dilandasi motif pribadi, hal itu merupakan penyalahgunaan peran intelektual yang merugikan negara.
Amran menambahkan bahwa integritas di lingkungan Kementan adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti merugikan negara, baik pengamat, mitra kerja, maupun pegawai internal Kementan, akan ditindak tegas.
“Ini adalah musuh negara. Jangan karena dia pengamat lalu merasa tak bisa disentuh hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pengamat bahkan pegawai Kementan sendiri. Kami tidak akan membiarkan koruptor berkeliaran di Kementan, dalam bentuk dan simbol apapun,” tegas Amran.
Ia meminta publik bersabar menanti proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan pengamat tersebut akan diproses secara hukum. “Mohon bersabar, proses ini segera tuntas. Yang bersangkutan akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Amran.