Pengakuan Anggota DPR Fraksi Golkar Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/11/2024). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya konfirmasi usai penetapan 2 tersangka baru kasus E-KTP yang diungkap KPK belum lama ini.
Politisi Partai Golkar, Agun mengatakan, ia dimintai keterangan seputar pengembangan kasus e-KTP yang terjadi 15 tahun lalu.
"Hari ini saya menerima panggilan, seperti biasa, untuk kasus 15 tahun yang lalu mengenai e-KTP dan untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," ujarnya, kemarin.
Namun, Agun tidak merinci identitas kedua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan ketua DPR RI Setya Novanto tersebut. Agun menegaskan bahwa pemeriksaannya terkait dengan dua orang yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus e-KTP.















