Anies Baswedan akui terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia tetap mendukung dan masih percaya kepada Tom Lembong. (Foto: Instagram/ Anies Baswedan)
JAKARTA, (ERAKINI) – Anies Baswedan akui terkejut dengan penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau kerap disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, Anies menyebut bahwa dirinya mendukung dan percaya kepada salah satu tim pemenangannya saat Pilpres 2024 tersebut.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies Baswedan dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (30/10/2024).
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” imbuh Anies yang mengaku telah bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan menyebut bahwa dirinya mengenal Tom Lembong sebagai pribadi berintegritas tinggi.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” pungkas Anies.
Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Pengumuman tersangka TTL disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari. Untuk tersangka TTL, penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” ucap Qohar.
Qohar menjelaskan, kasus berawal dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan saat Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Saat itu, meskipun Indonesia mengalami surplus gula, Thomas Lembong tetap memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP.
“Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, tetapi izin diberikan kepada PT AP. Selain itu, terdapat dugaan kongkalikong dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag,” jelas Qohar.
Qohar menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu DS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. DS juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.