Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula, Tom Lembong Punya Harta Rp101 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2015-2023.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal pada 2015 ketika rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan kebijakan impor. Namun, meski ada keputusan tersebut, Thomas Lembong tetap memberikan izin impor untuk 105.000 ton gula kristal mentah.
"Keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi dan diduga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka," ujar perwakilan Kejagung dalam konferensi pers tersebut.
Harta Kekayaan Thomas Lembong
Thomas Lembong, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2020 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total kekayaan Lembong saat itu mencapai Rp 101,4 miliar.

















