Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjelaskan secara rinci rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
Hal itu disampaikan Melissa setelah mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tanggapan atas pembelaan yang sebelumnya disampaikan pihak .
Melissa mengatakan, jaksa beberapa kali menyebut adanya perbuatan aktif yang dilakukan Gus Yaqut sehingga disebut mengakibatkan keuntungan bagi pihak lain dan kerugian keuangan negara. Namun, menurut dia, perbuatan aktif yang dimaksud tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan.
"Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara. Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu tidak pernah diuraikan," ujar Melissa kepada awak media seusai persidangan.
Melissa menilai, jaksa justru menggeser persoalan tersebut menjadi materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Nah, sehingga mereka menggeser semua itu adalah pokok perkara, dan nanti akan digali di dalam proses persidangan," lanjut dia.
Melissa berharap Majelis Hakim dapat mencermati dakwaan terhadap kliennya secara menyeluruh dan memberikan putusan yang berkeadilan.
"Jangan sampai ada disparitas dalam proses penegakan hukum. Tentu kami berharap dalam putusan Majelis Hakim nanti melihat dakwaan ini secara cermat bahwa memang senyatanya tidak ada perbuatan terdakwa yang diuraikan di dalam dakwaan ini," tuturnya.
Sementara itu, Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk mencari keuntungan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Gus Yaqut membantah pernah memberikan perintah untuk mendapatkan keuntungan terkait kuota maupun percepatan keberangkatan jemaah haji.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun, ya, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, ya, baik itu kuota haji, percepatan, atau apapun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," ujar Gus Yaqut seusai mengikuti persidangan.
Gus Yaqut juga menjelaskan mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan kuota haji secara sepihak. Pembagian kuota merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Dalam persidangan, JPU KPK sebelumnya menyatakan uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Gus Yaqut akan dibuktikan dalam proses persidangan. Jaksa menilai hal tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara yang nantinya akan diuji melalui pembuktian.
JPU KPK juga menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2024 telah berada di luar batas kewajaran.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," ujar jaksaKPK.
KPK meyakini Gus Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).