Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari keuntungan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Gus Yaqut mengatakan, tidak pernah ada instruksi darinya untuk mendapatkan keuntungan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terkait kuota maupun percepatan keberangkatan jemaah.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun, ya, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, ya, baik itu kuota haji, percepatan, atau apapun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," ujar Gus Yaqut seusai mengikuti persidangan.
Gus Yaqut juga menjelaskan mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan kuota haji secara sepihak karena hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
"Artinya tidak bisa memutuskan sendiri. Ini harus didasarkan pada kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama dengan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 8 Januari tahun 2024," tuturnya.
Lebih tegas lagi, Gus Yaqut menilai pemerintah Arab Saudi memiliki kewenangan penuh dalam penetapan kuota haji. Tanpa persetujuan Pemerintah Arab Saudi, kata Gus Yaqut, pembagian kuota haji tidak dapat dilakukan.
"Kerajaan Arab Saudi ini adalah ultimate authority. Tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa. Saya kira itu yang perlu saya sampaikan, ya. Terima kasih," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi pembelaan yang disampaikan Gus Yaqut dalam persidangan pekan lalu. Dalam perlawanannya, Jaksa KPK menyebut perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 merupakan tindak pidana korupsi yang telah berada di luar batas kewajaran.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," ujar jaksa KPK.
KPK yakin Gus Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.