Gus Yaqut seusai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Sidang ini beragendakan pembacaan perlawanan Gus Yaqut atas dakwaan JPU. Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan konstruksi perkara.
Gus Yaqut juga menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar USD271.500 dan perintahkan siapkan USD1 juta untuk Pansus Haji DPR RI.
“Kita sudah membuat catatan sebenarnya dari proses (sidang) tadi. Pertama bahwa dakwaan yang disampaikan kurang cermat, tidak jelas, dan kurang lengkap,” kata Gus Yaqut seusai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Sidang ini beragendakan pembacaan perlawanan Gus Yaqut atas dakwaan JPU.
Gus Yaqut mengatakan bahwa persoalan konstruksi perkara perlu diuraikan secara terang agar publik dapat memahami dengan jelas, terutama mengenai kewenangan menteri dan kewenangan teknis di Kementerian Agama.
Gus Yaqut tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mematuhi setiap proses persidangan sesuai ketentuan majelis hakim. Namun, dia berharap seluruh proses tersebut dapat dibuka secara transparan kepada publik.
"Kami berharap bahwa ini nanti akan disampaikan secara terbuka, secara terang-benderang kepada publik agar tidak rancu mana antara yang menjadi kewenangan menteri, mana yang menjadi kewenangan teknis,” ujarnya.
Ia menilai dakwaan justru lebih banyak menguraikan persoalan teknis, sementara dirinya didakwa dalam kapasitas sebagai Menteri Agama.
“Kalau di dakwaan kan jelas, isinya teknis semua, tapi yang didakwa menteri. Nah ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegas Gus Yaqut.
Selain itu, Gus Yaqut secara tegas membantah menerima uang sebesar USD271.500 dolar sebagaimana disebut dalam dakwaan perkara tersebut. Ia juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu menyiapkan uang sebesar USD1 juta untuk Pansus Haji DPR RI.
"Tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya USD271.500 itu. Tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi. Juga tidak ada perintah untuk menyiapkan USD1 juta untuk Pansus Haji. Tidak ada pernah perintahkan itu," tandasnya.
Ia berharap semua tuduhan itu diperiksa secara terang-terangan di persidangan . Begitu juga dengan kerugian negara dapat dibuka seperti apa proses perhitungan dan bagaimana menentukannya bukan berdasarkan asumsi.
"Rp622 miliar bukan uang yang sedikit. Kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak" ucapnya.
Gus Yaqut percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Ia meyakini kebenaran pada akhirnya akan terungkap meski prosesnya membutuhkan waktu.
“Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan semestinya. Yang benar pasti akan ketahuan benar. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya lambat,” kata Gus Yaqut.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraeni, menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, khususnya dalam menguraikan perbuatan yang disebut dilakukan Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama.
Menurut Melissa, sebagian besar uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan persoalan teknis, seperti dugaan fee percepatan, penggunaan cap Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), hingga dugaan pelonggaran aturan untuk memperoleh keuntungan.
“Dalam dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap ya, terkait dengan perbuatan apa yang dilakukan oleh Gus Yaqut sebagai Menteri Agama,” kata Melissa.
Melissa juga menyinggung persoalan pelaksanaan kuota haji tahun 2024 yang sebelumnya disebut menjadi bagian penting dalam perkara.
Menurut dia, berdasarkan dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang telah dipelajari tim kuasa hukum, tidak disebutkan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut pada 2024.
Kuasa hukum juga mempertanyakan uraian mengenai pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan, tetapi tidak seluruhnya dimasukkan dalam daftar pihak yang diperkaya sebagaimana uraian perkara.
Selain soal penerimaan uang, tim kuasa hukum mempersoalkan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp622 miliar.
Melissa mempertanyakan sumber uang yang disebut sebagai kerugian negara tersebut. Sebab, dalam dakwaan, uang tersebut disebut bersumber dari jamaah haji.
“Pertanyaan besar kami, seluruh uang yang dinyatakan sebanyak Rp622 miliar itu bersumber dari mana? Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jamaah,” katanya.
Menurut Melissa, persoalan tersebut penting untuk diuraikan karena berkaitan dengan pembelaan Gus Yaqut dalam persidangan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan posisi kuota haji dalam perkara tersebut. Sebab jaksa menganggap kuota haji sebagai bagian dari keuangan negara.
Pandangan tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mempersoalkan mengenai posisi kuota. Jaksa menganggap bahwa kuota itu adalah bagian dari keuangan negara. Nah ini yang menurut kami adalah sebuah kesalahan dan tidak berdasar secara hukum,” katanya.
Kata dia, pandangan tersebut justru berpotensi menimbulkan konsekuensi luas bagi siapa pun yang menjabat sebagai Menteri Agama dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, apabila kuota haji dikategorikan sebagai keuangan negara, menteri yang mengelola haji berpotensi dipersoalkan secara pidana apabila terdapat kuota yang tidak terserap.
“Inilah yang kami perjuangkan dan kami pertanyakan kepada KPK atas dasar apa kuota itu dianggap sebagai keuangan negara,” tegas Melissa.