Mensos Risma Dampingi Anak Korban Rudapaksa di Madiun
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Sosial Tri Rismaharini berkoordinasi dengan Polres Madiun, kejaksaan, dan dinas terkait memberikan pendampingan kepada AP (17) asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menjadi korban rudapaksa oleh keluarganya sendiri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan polres, kejaksaan, dan dinas terkait lainnya di Kabupaten Madiun terkait langkah-langkah apa yang akan kami lakukan. Karena orang tua dari si korban sudah berpisah, maka anak ini akan kami amankan di balai saya," ujar Mensos Risma di Kota Madiun, Jumat (27/10/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di salah satu hotel di Kota Madiun itu, Mensos Risma mengarahkan agar AP mendapatkan terapi di balainya.
"Jangan tanya lokasinya di mana, ya. Yang pasti di balai itu anak korban ini akan diterapi dan sebagainya," kata dia.
Mensos Risma juga berkoordinasi dengan Polres Madiun dan kejaksaan setempat agar memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
"Saya juga berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan untuk hukuman maksimal, karena pelakunya ada hubungan keluarga yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak," katanya.
Hukuman maksimal tersebut, lanjut dia, telah ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bahwa jika pelaku ada hubungan keluarga, guru, atau siapapun yang sifatnya harus melindungi, maka hukumannya adalah maksimal ditambah sepertiganya.

















