Diprotes Aktivis, Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Bakal Mundur dari TNI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Amnesty International Indonesia mengkritik penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil, termasuk Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Amnesty menuntut keduanya segera mundur dari dinas militer.
Menanggapi desakan tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Mayjen Novi Helmy dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan akan segera mengundurkan diri dari kedinasan aktif.
"Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif," ujar Jenderal Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa keputusan terkait status keduanya bergantung pada revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas di parlemen.
"Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar," kata Maruli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif tanpa harus mundur dari dinas. Perum Bulog dan Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Keputusan mengenai pengunduran diri Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan masih menunggu kepastian dari revisi UU TNI. Jika aturan baru mewajibkan mereka pensiun, maka keduanya harus melepas status sebagai prajurit aktif sebelum melanjutkan tugas di lembaga sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif tidak seharusnya menduduki jabatan sipil.
















