KPK Periksa Dirut AirNav Terkait Kasus Pengadaan Proyek Fiktir PT Amarta Karya Tahun 2018-2020
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.
Pemeriksaan Polana dilakuukan di Kantor KPK, Rabu kemarin. Selain itu memeriksa Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi untuk dimintai keterangan dalam perkara sama.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan bisnis apa yang menerima aliran uang tersebut dan berapa besaran aliran uang tersebut.
"Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak," ujarnya.
Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.














