Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, berikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
"Jadi kita sangat terbuka, bahkan dalam berbagai kesempatan Pak Anies dan Pak Muhaimin sempat juga mengatakan memiliki harapan besar kepada Partai Demokrat, kalau pun tidak bersama-sama dengan koalisi, kita bekerjasama dalam agenda-agenda besar yang pasti kita memerlukan banyak tenaga," kata Sudirman Said.
Membangun Indonesia, menurut Sudirman Said, tidak mungkin bisa dilakukan hanya oleh presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu lah, pihaknya membuka pintu bagi semua pihak untuk membangun bangsa bersama Koalisi Perubahan.
"Membangun bangsa ini, menata bangsa ini, pekerjaan yang sangat besar sekali, tidak mungkin cukup diselesaikan oleh dua individu, namanya Capres-Cawapres begitu pun tiga partai," ujar Sudirman Said.
Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat ini diusung oleh Koalisi Perubahan yang beranggotakan Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun dalam Pileg 2019, Partai NasDem mendapatkan 12,66 juta suara (9,05 persen) dan 59 kursi di DPR, PKB mendapatkan 13,57 juta suara (9,69 persen) dan 58 kursi dan PKS meraih 11,49 juta suara (8,21 persen) dan 50 kursi di DPR.
Koalisi Perubahan pada Pileg 2019 memperoleh total suara ketiga parpol sebanyak 37,72 juta suara. Sementara itu, koalisi tiga parpol ini total memiliki 167 kursi atau jauh di atas ketentuan batas minimal 115 kursi di DPR sebagai syarat presidential threshold.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)