Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Foto: Dok Kemenko Kumham Imipas
JAKARTA, (ERAKINI) - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Mary Jane selanjutnya akan dipemulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa proses pemindahan Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berlangsung dengan aman dan kondusif.
Mary Jane berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat pada Minggu malam (15/12/2024. Tim penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB untuk melakukan pengecekan administrasi dan menyerahkan berkas-berkas terkait.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaannya dipindahkan ke dalam kendaraan Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, rombongan berangkat menuju Lapas Pondok Bambu Jakarta, diikuti oleh satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar I Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
Pemindahan Mary Jane ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan practical agreement (pengaturan praktis) antara pemerintah Indonesia dan Filipina yang dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, menandatangani kesepakatan tersebut di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Yusril sebelumnya menyatakan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Meskipun belum ada tanggal pasti, Yusril memastikan bahwa pemindahan akan dilaksanakan sebelum 25 Desember. “Insya Allah, pemindahan akan dilakukan sebelum hari Natal,” ujar Yusril.
Yusril juga menyampaikan bahwa Pemerintah Filipina telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan oleh Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan, yang disusun berdasarkan kebiasaan internasional dan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, atas pemfasilitasian pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010. Belakangan diketahui Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia.