Petugas Imigrasi Bakal Dibekali Senjata Api, Silmy Karim: Antisipasi Faktor Risiko
Abdul Rahman Ahdori
DENPASAR, (ERAKINI) - Kementerian Hukum dan Keamanan memberlakukan kebijakan terbaru yakni petugas Imigrasi akan dibekali dengan senjata api saat melaksanakan pekerjaannya. Ketentuan ini sejalan dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru saja disahkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan, peraturan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa risiko yang dihadapi petugas Imigrasi meningkat saat mereka menjalankan tugas sehari-hari. Tak hanya itu, kebijakan ini juga memiliki tujuan sebagai sarana perlindungan diri bagi petugas.
Silmy menegaskan pentingnya faktor keamanan dan risiko yang dihadapi oleh petugas Imigrasi, terutama dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.
"Senjata api ini kaitannya dalam keamanan diri, itu yang pertama. Dalam operasi (tugas) itu kami juga mengantisipasi adanya faktor risiko, dan itu semakin tinggi saat ini," ungkap Silmy saat konferensi pers di Benoa, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/10/2024).
Dia melaporkan, selama menjabat di Direktorat Imigrasi, Silmy mencatat dua petugas telah meninggal dunia saat menjalankan tugas mereka. Karena itu, dia berharap penggunaan senjata api ini dapat memberikan rasa aman bagi petugas serta menciptakan efek gentar bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki Indonesia.
Silmy juga menyebutkan bahwa beberapa negara seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan sejumlah negara Eropa serta Arab Saudi telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini bukanlah sesuatu yang aneh.
















