JAKARTA, (ERAKINI) - Terpidana matikasusnarkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso batal dieksekusi oleh aparat penegak hukum di RI. Kini, perempuan yang sudah mendekam di penjara sejak 2010 itu menghirup udara bebas dan akan kembali ke tanah airnya, Filipina.
Sebagai rasa syukur, PresidenFilipina Ferdinand Marcos Jr, yang lebih dikenal sebagai Bongbong, mengunggah ungkapan haru sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di akun instagramnya, Rabu (20/11/2024).
"Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada PresidenPrabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini," tulis Bongbong.
Bongbong menyebut, kebebasan Mary Jane merupakan simbol kuat dari hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina. Dua negara, kata Bongbong telah berkomitmen pada nilai-nilai keadilan dan kasih sayang.
Bongbong mengakui rakyatnya, Mary Jane telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Mary Jane adalah korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.
Bongbong mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan jalur diplomasi yang berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane selama lebih dari satu dekade. Hal itu, kata Bongbong memang dilalui melalui proses diplomasi dan konsultasi yang panjang sebelum akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk membawa Mary Jane kembali ke tanah Filipina.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk akhirnya membawa Mary Jane pulang ke Filipina," tuturnya.
Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Yogyakarta setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Mary Jane mengklaim bahwa narkoba tersebut diselundupkan tanpa sepengetahuannya.
Meskipun membantah niat jahat, Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.
Pada 2014, permohonan grasi Mary Jane bersama 11 terpidana mati lainnya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember. Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim pengacara Mary Jane pada 27 April 2015 pun ditolak, meski eksekusi mati sudah dekat.
Pada 29 April 2015, eksekusi mati Mary Jane yang sudah dijadwalkan mendadak dibatalkan. Mary Jane yang sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menjalani eksekusi, akhirnya kembali ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Keputusan tersebut memberikan kesempatan baru bagi Mary Jane, yang kini akhirnya bebas dari ancaman hukuman mati berkat intervensi diplomatik antara Filipina dan Indonesia.
Dengan kebebasannya, Mary Jane Veloso kini dapat kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang menyentuh hati banyak orang.