31 Pengamen, Anak Punk hingga Badut Diamankan di Cibinong
Akhmad Baihaqi Arsyad
KABUPATEN BOGOR, (ERAKINI) - Sebanyak 31 pengamen, anak punk, dan badut yang berkeliaran di kawasan Cibinong Raya, Bogor diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskan oleh Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons dari adanya laporan masyarakat ke Satpol PP Kabupaten Bogor. Masyarakat melaporkan mengenai adanya pengamen yang meminta uang dengan memaksa dan mabuk di tempat umum.
"Iya betul, kegiatannya karena datangnya dari laporan masyarakat merasa resah. Terutama yang anak punk, minta uang maksa, lalu mabuk," kata Rhoma dikutip dari Antara.
Dijelaskan oleh Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban para pengamen itu secara maraton di empat titik, yaitu di lampu merah sekitar Cibinong, terutama sekitar CCM, lampu merah PDAM, lampu merah Cikaret, dan Kandang Roda Sentul.
Penertiban kali ini, menurutnya, juga melibatkan Dinas Sosial untuk langkah penanganan selanjutnya. Hal itu dikarenakan setelah dibawa ke Kantor untuk dilakukan pendataan, mereka kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial di panti rehabilitasi.
















