Panglima TNI membatalkan mutasi tujuh pati sehari setelah surat keputusan terbit. Salah satunya mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo (depan), putra mantan Wapres Try Sutrisno.
Pembatalan itu tertuang dalam Perubahan 1 Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 554.a/1V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Keputusan ini diterbitkan Panglima TNI pada 30 April 2025, atau sehari setelah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan perubahan Keputusan Panglima TNI tersebut. “Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu,” ujar Kristomei dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025) malam.
Kristomei menjelaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan TNI dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Sidang Wanjakti umumnya memproyeksikan kebutuhan organisasi TNI hingga tiga bulan ke depan.
“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” katanya.
Terkait Letjen Kunto Arief Wibowo, Kristomei menegaskan bahwa pembatalan mutasi tersebut tidak terkait dengan isu eksternal, termasuk dengan pernyataan dari sang ayah Try Sutrisno yang mendorong pemberhentian Wapres Gibran Rakabuming Raya.
Berikut daftar pati yang batal dimutasi, sesuai salinan Perubahan 1 Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 554.a/1V/2025.
Semula tertulis:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus KSAD.
2. Laksda TM Hersan, jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I.
3. Laksda TM H Krisno Utomo, jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III.
4. LaksdaTN1 Rudhi Aviantara, jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil.
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi, jabatan lama Waaskomlek KSAL dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II.
6. Laksma TNI Benny Febri, jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek KSAL.
7. Laksma TNI Maulana, jabatan lama Staf Khusus KSAL dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal.
Diubah menjadi:
1. Mayjen TNI Yusman Madayun, jabatan lama Pa Sahli Tk III Bidang Sosbudkunv HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD
(dalam rangka pensiun).
2. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk III Bidang Sosbudkum dan Narkoba Panglima TNI.
3. Kolonel Inf Anwar, jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad.
4. Laksda TNI Kresno Buntoro, jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
5. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI.
6. Laksma TNI Ali Ridlo, jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal.
7. Laksma TNI Effendy Maruapey, jabatan lama Staf Khusus KSAL dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.