KPU telah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 tingkat nasional di 29 provinsi. Foto: Ilustrasi/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - KPU telah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di 29 provinsi. Dari jumlah itu, pasangan unggul di 27 provinsi dan 2 provinsi.
Pada hari ini, Jumat (15/3/2024), KPU menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 di empat provinsi, yakni Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, dan Jambi. Dengan demikian, KPU telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 di 29 provinsi.
KPU masih memiliki waktu 5 hari lagi untuk menuntaskan rapat pleno. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret. Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Berikut hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 tingkat nasional di 29 provinsi: