Mahfud MD Siap Hadapi Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku siap menghadapi gugatan Rp 5 triliun yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Pokoknya kita hadapi," kata Mahfud di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa gugatan tersebut saat ini terus berproses dan dirinya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.















