Dilaporkan ke Polisi, Ketua IPW Minta Perlindungan LPSK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan LPSK usai dirinya dilaporkan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim. Permohonan perlindungan tersebut sudah dikabulkan.
"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK. Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya," kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Deolipa menambahkan, laporan balik yang dilayangkan aspri Wamenkumham kepada kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Hal tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh aspirin-nya dari Wamenkumham," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Ia juga mengkonfirmasi permohonan tersebut sudah dikabulkan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," jelas Edwin.
















