Kabupaten Bandung Berstatus Tanggap Darurat Gempa Bumi hingga 30 September 2024
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung saat ini telah ditetapkan berstatus tanggap darurat gempa bumi hingga 30 September 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari dalam konferensi pers yang dipantau Erakini dari Jakarta melalui kanal YouTube , Kamis (19/9/2024).

















