Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa
Thomas Pulungan
MEDAN, (ERAKINI) – Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menilai Amsal Setepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dikutip dari Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal Sitepu.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa,” ucap hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kejari Karo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun belum memutuskan sikap final.


















