Direktur Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof Nur Hidayah (Foto: tangkapan layar)
JAKARTA, (ERAKINI) - Wacana penerapan zakat profesi bagi kreator digital dinilai membuka peluang strategis dalam penguatan ekonomi syariah nasional di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Direktur Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof Nur Hidayah, menilai optimalisasi zakat di dapat menjadi instrumen keadilan sosial yang relevan dengan perkembangan zaman, selama dirancang secara adil dan modern.
“Zakat merupakan instrumen keadilan sosial yang secara historis selalu beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi. Tantangannya bukan pada ada atau tidaknya kewajiban zakat, melainkan bagaimana merancang kebijakan yang adil, modern, dan dipercaya publik,” ujar Nur Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, ekonomi digital saat ini menjadi salah satu ruang pertumbuhan baru yang signifikan. Potensi zakat dari sektor kreatif, mulai dari konten kreator, pekerja ekonomi kreatif, hingga pelaku e-commerce, dinilai sangat menjanjikan.
Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan mendekati 130 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.
Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator, yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital, tumbuh sebagai sumber pendapatan baru melalui iklan platform, kerja sama merek, hingga pemasaran afiliasi.
Menurut Nur Hidayah, wacana zakat profesi kreator digital yang belakangan mencuat di sejumlah daerah, seperti Banten, tidak seharusnya dipahami sebagai isu sektoral atau semata-mata keagamaan. Isu ini mencerminkan tantangan kebijakan ekonomi nasional dalam merespons pola pendapatan baru yang bersifat nonlinier dan berbasis platform.
Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat profesi bukanlah konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan serta pandangan fikih kontemporer telah mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional dengan syarat tertentu.
Ketentuan yang lebih spesifik terkait kreator digital juga telah ditegaskan melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024.
Namun, ia menekankan bahwa prinsip utama zakat kreator digital harus bertumpu pada realisasi pendapatan, bukan pada indikator popularitas seperti jumlah pengikut atau tingkat keterkenalan.
“Kewajiban zakat hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi yang nyata. Ini sejalan dengan prinsip ability to pay,” kata Nur Hidayah.
Ia juga mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Zakat bukan instrumen fiskal negara, melainkan kewajiban keagamaan yang bertumpu pada kepatuhan sukarela masyarakat.
“Jika pengelolaan zakat terlalu administratif dan menyerupai logika perpajakan, batas antara zakat dan pajak menjadi kabur dan berpotensi menggerus legitimasi kelembagaan zakat,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital memerlukan desain kebijakan yang memisahkan secara tegas indikator popularitas dan pendapatan riil, menyediakan mekanisme pelaporan mandiri yang sederhana, serta menjamin transparansi pengelolaan dana zakat.
Nur Hidayah menilai, apabila dirancang secara akurat dan non-koersif, zakat profesi kreator digital berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengharmoniskan nilai keadilan sosial Islam, regulasi modern, dan pertumbuhan ekonomi digital dalam satu kerangka kebijakan yang kredibel,” pungkasnya.