Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar Dibongkar Kejagung, Begini Tanggapan BRI
Abdul Rahman Ahdori
BOGOR, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bogor, Jawa Barat yang melibatkan pegawainya dan purnawirawan TNI. Pihak Bank BRI akhirnya buka suara terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini merugikan BRI hingga Rp55 miliar.
"Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Selain itu, prinsip tersebut membuat BRI proaktif membongkar kasus-kasus fraud, serta menerapkan good coorporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Rio menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengapresiasi penegak hukum yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
"BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidmil Kejagung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Selain itu, seorang oknum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
















