JAKARTA, (ERAKINI) - Menjelang peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut capaian ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru agama yang terus meningkatkan kompetensi di tengah berbagai keterbatasan.
“Guru adalah pahlawan masa kini. Mereka berjuang bukan di medan perang, tapi di ruang kelas, menanamkan nilai, membangun karakter, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Para guru yang lulus akan menerima sertifikat profesi dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026.
Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru Non-ASN akan memperoleh Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.
“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” kata Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan, kelulusan lebih dari 100 ribu guru ini merupakan hasil sinergi antara Kemenag, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pemerintah daerah, serta lembaga pendukung seperti Baznas.
“Meski tahun 2025 ada kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag tetap memprioritaskan penyelesaian PPG Dalam Jabatan bagi guru pendidikan agama di sekolah,” ujar Amien.
Ke depan, Kemenag akan memusatkan perhatian pada peningkatan mutu pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi para guru agama. Langkah ini diharapkan memastikan sertifikasi profesi berdampak langsung pada kualitas pembelajaran agama di sekolah.
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir, selaku Panitia Nasional PPGKemenag, menegaskan bahwa PPG Dalam Jabatan adalah program strategis nasional untuk menjamin setiap guru memiliki kompetensi profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Munir menyebut, tahun ini terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah guru agama yang berhasil memperoleh sertifikasi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kelulusan 101.786 guru bukan sekadar angka statistik, tetapi simbol bahwa negara hadir untuk memuliakan profesi guru agama, para penjaga nilai, pembentuk akhlak, dan penerus semangat juang para pahlawan bangsa,” tutur Munir.