Sosok wali murid yang melaporkan guru madin di Demak, Ahmad Zuhdi (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Nama Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, belakangan menjadi perhatian publik usai dilaporkan ke polisi oleh wali murid berinisial SM.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, terungkap bahwa wali murid tersebut ternyata merupakan mantan calon legislatif dari Partai Perindo.
Diketahui, SM adalah Siti Mualimah (37), eks Caleg DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024 dari Partai Perindo. Ia mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Demak, namun hanya memperoleh 36 suara dan gagal melenggang ke kursi legislatif.
Fakta ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @beritasemaranghariini mengunggah potret Siti Mualimah ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Dalam unggahan pada Jumat (18/7/2025) itu, terlihat jelas wajahnya terpampang dalam kartu pemilihan legislatif.
“Masih ingatkah guru Madin di Demak yang dituntut 25 juta oleh wali muridnya? Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara,” tulis admin akun tersebut seperti dikutip erakini, Senin (21/7/2025).
Menindaklanjuti unggahan tersebut, informasi mengenai identitas Siti Mualimah diperoleh dari dokumen resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik KPU Demak. Dokumen itu membenarkan bahwa Siti Mualimah mencalonkan diri dari Partai Perindo, namun gagal terpilih karena hanya meraih puluhan suara.
Meski telah menjadi sorotan, hingga kini Siti Mualimah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keterlibatannya dalam tuntutan uang damai terhadap Ahmad Zuhdi.
Sebelumnya, Zuhdi dilaporkan atas dugaan penamparan terhadap siswa berinisial D di Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Peristiwa itu terjadi pada April 2025. Zuhdi menuturkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk teguran karena siswa melempar sandal yang mengenai pecinya saat sedang mengajar.
“Saya memang menampar, tapi itu tidak untuk menyakiti. Hanya sebagai teguran agar anak itu paham bahwa perbuatannya salah,” ujar Zuhdi.
Zuhdi mengaku telah meminta maaf langsung kepada orang tua murid. Namun, tiga bulan kemudian, ia didatangi oleh lima orang pria yang mengaku dari sebuah LSM dan menuntut uang damai sebesar Rp25 juta, dengan alasan laporan ke kepolisian telah dilayangkan. Setelah proses mediasi, keluarga murid menyetujui penyelesaian damai dengan nominal Rp12 juta dan kasus ditutup.
Kisah ini memantik simpati luas dari publik. Banyak pihak menyayangkan proses hukum yang dialami Zuhdi, mengingat ia hanya menerima honor Rp450 ribu per bulan. Dukungan pun mengalir dari berbagai kalangan, termasuk inisiatif penggalangan dana.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, turut memberikan perhatian dengan mengunjungi Zuhdi langsung dan berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta perlindungan.