Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Foto: Antara//Agatha Olivia Victoria
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Terdapat lima kategori pelanggaran yang menjadi sorotan .
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, kesimpulan tersebut tidak dibacakan pada sidang putusan, tetapi majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diterima dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan putusan PHPUPilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
"Kami dalam permohonan PHPU, dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ujar Todung di Gedung MK, dikutip dari Antara.
Ia membeberkan, kelima kategori pelanggaran dimaksud, yakni pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pelanggaran kedua, yaitu nepotisme yang dilarang dalam hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang. Ketiga, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana.
Pelanggaran keempat berupa pelanggaran prosedur pemilihan umum. Pelanggaran kelima, yakni penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Todung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap sesuai dengan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yakni meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024. "MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya,apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?" ungkapnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPUPilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024.
Tanggal ini bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny.
Enny mengungkapkan bahwa sejak Sabtu (6/4/2024) hakim konstitusi telah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar mulai 27 Maret hingga 5 April 2024. Hakim selanjutnya akan menetapkan putusan.