Kemenaker Rilis Aturan soal Bonus Ojol dan Kurir Online, Harus Cair 7 Hari Sebelum Idulfitri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI merilis aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 untuk pengemudi ojek online dan kurir online pada Selasa (11/3/2025). Dalam aturan tersebut, pemerintah meminta perusahaan wajib membayarkan THR kepada ojol dan kurir online H-7 lebaran.

















