MK Batalkan Presidential Threshold, Menko Yusril: Bersifat Final, Semua Pihak Wajib Patuh
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.
















