MK menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan yang tertuang dalam Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dianggap melanggar prinsip hak politik, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan mengarah pada ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Putusan ini dibacakan pada Kamis (2/1/2025) dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum putusannya, MK menyoroti bahwa ketentuan presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam. Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon.
Padahal, lanjut Mahkamah, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan, dengan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebhinekaan Indonesia.
Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Artinya, menurut Mahkamah, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” sebut Saldi.
Selanjutnya, Mahkamah juga mempertimbangkan sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Meski presidential threshold telah dinyatakan inkonstitusional, Mahkamah mengakui bahwa sistem presidensial Indonesia yang berlandaskan pada kepartaian majemuk (multi-party system) tetap harus memperhatikan potensi jumlah pasangan calon yang dapat muncul. Meski begitu, Mahkamah menyarankan pembentuk undang-undang untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, demi menjaga kualitas demokrasi yang sehat.
"Jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak bisa merusak kualitas pemilu dan praktik demokrasi presidensial di Indonesia," tambah Saldi.
Dalam putusan ini, MK juga memberikan pedoman bagi pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan undang-undang antara lain:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka berpendapat bahwa prinsip one man one vote one value telah dilanggar oleh adanya presidential threshold, karena nilai suara pemilih tidak lagi setara antara satu periode pemilu dengan periode lainnya.
Selain itu, gugatan serupa juga diajukan dalam tiga perkara lainnya, yaitu Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 oleh Gugum Ridho Putra, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 oleh beberapa dosen dan mantan Ketua Bawaslu, serta Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini.