Direktur Maktour Fuad Hasan Mansyur (kemeja biru) saat mengikuti persidangan kasus kuota haji tambahan Kemenag di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fuad Hasan Mansyur, mengaku tidak antusias dengan pembagian kuota haji 50:50 sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 130 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Fuad Hasan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama () 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal pertemuan Fuad Hasan dengan Forum Satu dan pejabat Kemenag. Jaksa menanyakan apakah dalam pertemuan tersebut dibahas pembagian kuota haji 50:50.
"Berarti apakah di situ ada pembahasan lanjutan tentang pembagian 50:50?" tanya jaksa.
Fuad mengatakan, pembahasan tersebut sudah tidak ada. Dia mengaku tidak terlalu antusias membahas pembagian kuota tersebut.
"Sudah tidak ada lagi. Jadi di sini saya tuh sudah tidak antusias. Walaupun ada pembagian 50 persen 50 persen, iya kan. Saya sudah tidak antusias mau bahas karena tidak sesederhana yang kita pikirkan. Untuk menghabiskan 10.000 tidak sesederhana itu," kata Fuad.
Mendengar keterangan tersebut, jaksa kemudian mempertanyakan pernyataan Fuad yang dinilai bertolak belakang dengan keterangannya mengenai kuota haji pada 2023.
"Oh, tapi kok keterangan saudara ini bertolak belakang dengan yang tadi, yang saudara mengatakan bahwa di tahun 2023 hanya mendapat 7,2 persen, padahal jatahnya 8 persen?" ujar jaksa.
Fuad kemudian meminta jaksa membedakan konteks kedua hal tersebut.
Fuad menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu antusias karena sebagian jemaah Maktour batal melaksanakan ibadah haji.
"Karena di diri saya sendiri, kenapa saya tidak terlalu antusias saya bilang, karena jemaah Maktour saya sendiri ada sekian ratus, 500, batal untuk melaksanakan," ujar Fuad.
Menurut Fuad, berdasarkan laporan dari anak buahnya, terdapat banyak pembatalan dari jemaah.
"Jadi menurut daripada apa namanya laporan anak-anak, ada banyak pembatalan-pembatalan. Jadi saya enggak terlalu antusias. Terbukti tidak antusiasnya saya, 11 kali 12 kali pemerintah menyurat. Biasa hanya 2-3 kali aja udah habis. Ini membuktikan bahwa apa yang saya prediksi terjadi," kata Fuad.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menanyakan alasan Fuad menghadiri pertemuan dengan pejabat Kemenag. Jaksa bertanya apakah Fuad hadir atas keinginannya sendiri atau diminta oleh pihak lain.
"Iya, saudara hadir di pertemuan itu atas keinginan sendiri atau memang diminta hadir oleh orang lain?" tanya jaksa.
Fuad menjelaskan bahwa dirinya diminta Ismail Adham untuk bersilaturahmi dengan pengurus baru di Kemenag.
"Saudara Ismail minta bahwa, karena kementerian yang baru mungkin pengurus yang baru, kalau bisa saya silaturahmi untuk kenal mereka," jawab Fuad.
Dalam sidang lanjutan kali ini, KPK menghadirkan delapan orang saksi. Mereka yakni Jawahir selaku staf Asosiasi Kesthuri, Muhammad Al-Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufiq selaku Sekjen Asosiasi HIMPUH periode 2020-2024 dan Direktur Utama PT Turisina Buana.
Selain itu, KPK menghadirkan Ahmad Taufik selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama, serta Muhammad Farid Al Jawi selaku Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekjen AMPURI periode 2020-2024.
Dua saksi lainnya yakni Arta Hanif selaku Direktur PT Tayiba Tora dan Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour). Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.