Sita Uang Tunai Rp83,3 M, Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pengelolaan Timah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp83,3 miliar dan barang-barang berharga lainnya.














