Penjelasan Ditjenpas Kemenkumham Terkait Rizieq Shihab Bebas Murni Besok
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bebas murni pada Senin (10/6/2024) besok. Ia dinyatakan bebas murni setelah divonis 4 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi tahun 2022 silam. Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi dan hukuman Rizieq dipotong 2 tahun penjara
Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kemenkumham menyatakan bahwa masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir besok. Habib Rizieq akan menyandang status bebas murni.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).
Sebelumnya, menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas, hadir dalam aksi bela Palestina di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam orasinya, dia mengatakan Habib Rizieq Shihab akan bebas murni dari masa tahanan besok.
"Terakhir sebagai informasi, insyaallah besok hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata Habib Muhammad dalam orasinya, Minggu (9/6/2024).
Dia mengatakan, setelah bebas murni, Habib Rizieq akan melakukan aksi bela Palestina bersama. Dia juga berharap massa yang hadir hari ini untuk ikut kembali pada aksi bela Palestina selanjutnya.














