Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan, Senin (8/1/2024).
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM itu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu Haris Azhar divonis bebas
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang sama juga diterima Fatia Maulidiyanti. "Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan," ketua majelis Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan.
Fatia dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya JPU menuntut Fatia dengan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya. Luhut lalu melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam penjelasannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," jelasnya.
Djohan juga mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.