Lupakan RF dan QH, Ini Kode Baru Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat Negara
Thomas Pulungan
JAKARTA, ERAKINI - Polri telah mengganti kode-kode pelat nomor khusus untuk kendaraan pajabat negara. Kode huruf terakhir seperti RF dan QH, sudah ditiadakan dan diubah menjadi ZZ.
Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal Eselon 1 dan Eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Lantaran hanya boleh digunakan kendaraan dinas, maka model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut Yusri, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal, tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” tegas Yusri.
Untuk itu, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Polisi akana mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
















