Bicara Kasus Tanah Adat, Mahfud: Aparat Tidak Mau Tegakkan Aturan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md bicara soal kasus tanah adat di Indonesia. Menurut dia, kasus itu menjadi sangat rumit karena aparat tidak mau menegakkan aturan meski aturannya sudah ada.
“Aturannya ada tapi aparat kita tidak mau menegakkan,” ujar Mahfud saat debat cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Mahfud mengatakan, berdasarkan data di Kemenko Polhukam RI, ada 2.587 kasus tanah adat. Semuanya sangat sulit diselesaikan karena ada keterlibatan aparat pemerintah.
Tak hanya itu, Mahfud menyebut, ada pihak yang menyembunyikan data pertanahan hingga menyebabkan penyelesaian sengketa agraria tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Kehutanan, misalnya, saya punya pengalaman dalam sidang yang membicarakan ini. Informasinya tertutup. Siapa yang punya lahan ilegal di sana ketika dibuat daftar tidak ada di dalam daftar, sementara ada masyarakat yang punya data," ujarnya.
Mahfud menambahkan pihak tersebut baru memberikan datanya saat ditanya dan berdalih bahwa informasi agraria tersebut bersifat rahasia. Dia menegaskan bahwa data soal perampasan tanah rakyat bukan data rahasia, sehingga harus terbuka untuk publik.
"Setelah diselidiki, apa yang terjadi? Di dalam analisis, itu permainannya buruk, sehingga selalu disembunyikan. Kalau orang tahu, dikeluarkan satu-satu, tidak ada penyelesaian yang menyeluruh," jelasnya.
Mahfud menuturkan, keterbukaan informasi publik menjadi penting apabila perkara agraria ingin diselesaikan secara tuntas dari hulu ke hilir.















