Segera Dilantik Mendagri, Ini 10 Pj Gubernur yang Dipilih Jokowi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Sejumlah gubernur yang tersebar di beberapa daerah akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Ketetapan terkait dengan masa jabatan gubernur ini juga diatur dalam Keputusan Presiden nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023. Ada 10 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 ini.
Terkait ini, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah memutuskan 10 nama penjabat (pj) gubernur melalui Rapat TIm Penilai Akhir (TPA). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga disebut-sebut akan segera melantik 10 penjabat gubernur tersebut.
Informasi ini dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Jumat (1/9/2023).
"Ya, semuanya oke," ucap Ali saat dikonfirmasi wartawan terkait daftar nama pj gubernur yang diputuskan Presiden Joko Widodo.
Berikut ini nama 10 Pj Gubernur yang telah ditetapkan dan diputus Presiden Jokowi:
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hasanudin
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
















