Jokowi Tunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Presiden Joko Widodo menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn), Hassanudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara menggantikan Edy Rahmayadi yang akan berakhir masa jabatannya 5 September 2023.
"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Jumat (1/9/2023).
Keputusan nama-nama pj gubernur diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya. Menurut Ngabalin, para pj gubernur akan dilantik dalam waktu dekat oleh menteri dalam negeri atas nama presiden.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tak mempermasalahkan penunjukan Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin. Menurut Edy penetapan Pj gubernur merupakan wewenang dari pemerintah pusat.
"Aku tak perlu dengar siapapun Pj itu, karena itu keputusan pusat," kata Edy Rahmayadi di Medan, Senin lalu.
Edy berharap Pj Gubernur Sumut bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Ini organisasi yang mempunyai tugas dan jabatan yang terurai mensejahterakan masyarakat," tuturnya
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengaku belum menerima surat secara resmi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait kabar Hassanuddin sebagai Pj Gubernur Sumut.
"Sudah muncul nama Pj Gubernur itu, tapi saya belum terima surat resminya dari Mendagri," ujar Baskami.


















