Komnas Perempuan mendesak adanya evaluasi hingga mencabut SKB 3 Menteri terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hal ini sebagai langkah mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak jemaat muslim Ahmadiyah. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak adanya evaluasi hingga mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hal ini sebagai langkah mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak jemaat muslim Ahmadiyah, seperti di Nusa Tenggara Barat ().
Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi perihal evaluasi dan pembatalan SKB 3 Menteri itu kepada Presiden, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Komnas Perempuan juga setiap tahun terus mengirimkan surat rekomendasi kepada berbagai pihak terkait, mengingat masih maraknya tindakan intoleransi yang menimpa perempuan Ahmadiyah di berbagai provinsi.
"Kami mengirim surat kepada Bupati, Kapolres, maupun Kapolda tidak hanya satu kali, tapi berkali-kali. Kadang karena kasusnya berulang, kami kirimkan surat satu daerah satu rekomendasi," ujar Dahlia dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).
Diketahui, SKB 3 Menteri tahun 2028 tidak membubarkan Ahmadiyah. Namun, SKB tersebut salah satu poinnya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus JAI, sepanjang menganut agama Islam, agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam.
Kemudian, anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
Namun, poin lainnya, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara untuk menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. Kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
SKB 3 Menteri juga memerintahkan kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan dari tahun 2005 hingga 2025, tercatat sebanyak 66 kali serangan atau tindakan intoleransi yang secara khusus menimpa perempuan Ahmadiyah di 10 provinsi dan 17 kabupaten atau kota.
Di sisi lain, sejak SKB 3 Menteri diterbitkan tahun 2008, sebanyak 30 kebijakan daerah juga telah dikeluarkan yang bersifat diskriminatif. Komnas Perempuan mencatat bahwa persekusi dan penyerangan terhadap masjid, madrasah, dan rumah jemaat hampir selalu melibatkan perempuan dan anak perempuan. Menurut dia, salah satu kendala utama dalam menangani kasus ini adalah sikap pemerintah daerah yang enggan mengakui adanya konflik akibat tindakan intoleransi.
Dahlia menjelaskan, pengakuan adanya konflik sangat penting karena akan menuntun pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemulihan dan penanganan sesuai dengan kewajiban hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah jemaat Ahmadiyah di Asrama Transito, Mataram, NTB. Dahlia menyebut, sejak tahun 2008, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan berkelanjutan dan mengeluarkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk pengungsi ahmadiyah yang tinggal di Asrama Transito.
"Laporan hasil pemantauan sudah kami sampaikan juga kepada Presiden. Kami bentuk kelompok kerja khusus dan membuat laporan yang mendengarkan suara perempuan secara langsung. Waktu itu ibu Sinta Nuriyah, istri Presiden Abdurrahman Wahid langsung turun ke lokasi Asrama Transito," beber Dahlia.
Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan beberapa waktu lalu kembali menggelar serangkaian langkah advokasi, untuk mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak jemaat muslim Ahmadiyah di Asrama Transito Mataram.
Kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung kondisi kehidupan pengungsi, khususnya perempuan Ahmadiyah yang telah lebih dari dua dekade hidup dalam situasi pengungsian.
Dalam dialog bersama warga pengungsi, Komnas Perempuan mendengarkan pengalaman perempuan Ahmadiyah yang menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun pemenuhan hak dasar.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengungkapkan bahwa perempuan pengungsi masih menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari keterbatasan akses layanan, minimnya ruang aman, hingga terbatasnya kesempatan pengembangan diri.
"Perempuan di sini hidup dalam ketakutan dan ruang aman yang terbatas. Satu dari mereka bilang, kami hanya ingin beribadah dengan damai, memiliki rumah sendiri yang aman dan mengurus keluarga kami,” kata Daden.
Ia menyoroti pentingnya penguatan komunitas, terutama bagi anak muda generasi ketiga yang lahir dan tumbuh di lingkungan pengungsian. Penguatan ini dipandang krusial untuk membangun ketahanan, keberdayaan, serta harapan masa depan bagi generasi muda perempuan dan laki-laki Ahmadiyah yang hingga kini masih hidup dalam kondisi tidak pasti.
Sementara itu, perwakilan perempuan muda pengungsi Ahmadiyah, Maryam menyampaikan kesedihannya atas berlanjutnya kekerasan yang dialami perempuan Ahmadiyah hingga saat ini. Ia mengungkapkan, situasi tersebut terasa menyesakkan, mengingat perempuan Ahmadiyah masih terus menjadi korban kekerasan, termasuk dalam ruang-ruang publik.
“Sedih melihat bagaimana ibu-ibu Ahmadiyah masih menjadi korban kekerasan aparat. Mereka didorong, padahal sedang membawa anak,” ujar Maryam saat dialog bersama Komnas Perempuan.