Kejagung Langsung Jebloskan Thomas Lembong ke Rutan Salemba
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Thomas Lembong bakal mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari. Untuk tersangka TTL, penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” ucap Qohar.
Qohar menjelaskan, kasus berawal dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan saat Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Saat itu, meskipun Indonesia mengalami surplus gula, Thomas Lembong tetap memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP.
“Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, tetapi izin diberikan kepada PT AP. Selain itu, terdapat dugaan kongkalikong dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag,” jelas Qohar.
Qohar menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu DS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. DS juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.














